Kejari Pelalawan Tahan Tiga Tersangka Korupsi, Ada Mantan Kepala Desa

Kejari Pelalawan Tahan Tiga Tersangka Korupsi, Ada Mantan Kepala Desa
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan tiga tersangka dua kasus tindak pidana korupsi, Kamis (07/03/2024). Kedua kasus korupsi ini antara lain di Dinas Perikanan Pelalawan dan kasus Pungutan Liar (Pungli) penerbitan PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui.

Kedua kasus tindak pidana korupsi, sama-sama terjadi pada tahun 2019. Kasus pungli PTSL sebanyak dua tersangka, satu inisial P merupakan mantan Kepala Desa Bagan Limau dan satu lagi inisial SM selaku Kaur Keuangan Desa Bagan Limau dan Sekretaris PTSL Desa Bagan Limau.

Sementara kasus tindak pidana korupsi di dinas perikanan, inisial TA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak Kejari juga menetapkan tersangka inisial AN direktur CV Optimus selaku kontraktor pelaksana. Hanya saja, saat pemeriksaan ia berhalangan hadir.

Kajari Azrijal SH MH didampingi Kasi pidsus Dhipo A Sembiring dan Kasi Intel Misael Tambunan mengatakan, ketiga tersangka ini, datang ke kantor Kejari Pelalawan dan menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan ke rumah tahanan di Pekanbaru.

"Tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititip di lembaga pemasyarakatan Pekanbaru," tegasnya.**

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index