Kembali Berulah, Residivis Curanmor dan Dua Rekannya Dibekuk Polsek Minas

Kembali Berulah, Residivis Curanmor dan Dua Rekannya Dibekuk Polsek Minas
Tiga tersangka curanmor saat diamankan di Polsek Minas. (Foto: Klikmx.com/ist).

RIAUREVIEW.COM --Tiga orang pria inisial FM (29), MG (35) dan AH (49), tak berkutik saat dibekuk personel Kepolisian Sektor (Polsek) Minas di seputaran SPBU Jalan Yos Sudarso Rumbai, Kota Pekanbaru, Rabu (6/3/2024).

Dari tiga tersangka satu orang FM (29) merupakan residivis kasus serupa yaitu curanmor. Ketiga pria itu dibekuk polisi lantaran disinyalir telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik PT Multi Persada Service (PT MPS) dan dua unit handphone android milik penjaga keamanan di perusahaan itu, pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 04.30 WIB, di Kawasan PT MPS Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi SH beserta tim pada Sabtu (9/3/2024).

Dijelaskan Kapolsek, penyelidikan dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku saat itu tengah berada di depan Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Saat itu tim berupaya mendekati para pelaku, namun para pelaku berusaha kabur kearah simpang Bingung Rumbai dengan menggunakan sepada motor, kemudian tim langsung melakukan pengejaran," ungkap Kompol Wan Mantazakka SH MH kepada Pekanbaru MX, kemarin.

Saat itu, kata Kapolsek, pihaknya sempat memburu para pelaku hingga ke depan SPBU Rumbai Jalan Yos Sudarso Kota Pekanbaru. Di sana, pihaknya pun berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni FM dan MG.

"Dari kedua pelaku saat itu ditemukan 2 unit Hp milik korban, kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tentang keberadaan sepeda motor Kawasaki KLX, kemudian para pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut disimpan di rumah AH," kata Kapolsek.

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek beserta tim saat itu juga langsung mendatangi kediaman AH di wilayah Kelurahan Tirtasiak, Kota Pekanbaru. Sesampainya di kediaman AH tim langsung mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Namun kata AH, ia telah menyerahkannya kepada anaknya inisial MH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan para tersangka Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Genio.

"Selanjutnya para pelaku dan BB langsung kita bawa ke Mapolsek Minas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa, salah satu tersangka inisial FM tersebut merupakan residivis curanmor, yang beberapa waktu lalu baru keluar dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana," katanya.

Diakhir Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk selalu waspada, terlebih pada detik-detik jelang Ramadan dan Idul Fitri seperti saat ini.

"Mendekati bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri, tindak kejahatan seperti curanmor, curat dan curas akan meningkat. Diimbau kepada warga agar lebih waspada, terutama saat melaksanakan ibadah salat tarawih, pastikan kendaraan terparkir dengan aman, saat meninggalkan rumah pastikan terkunci dengan benar, serta barang-barang berharga disimpan di tempat yang paling aman," imbuhnya. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com

Berita Lainnya

Index