Kapolri: KM Sinar Bangun Tenggelam Tak Murni Kesalahan Nakhoda

Kapolri: KM Sinar Bangun Tenggelam Tak Murni Kesalahan Nakhoda

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Nakhoda dan 3 orang pegawai Dinas Perhubungan Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang.

Kapolri menjelaskan, Polri masih terus melakukan proses penyelidikan. Kasus ini menurutnya jadi momentum melakukan perbaikan menyeluruh dalam angkutan penyeberangan di Danau Toba.

"Kita melihat kasus ini terjadi bukan hanya karena masalah kesalahan murni daripada nakhoda sebagai pengemudi dan pemilik kapal. Kita kembangkan penyidikan ke sistem dan manajemennya," kata Tito yang dilansir detikcom di Gedung Pusdalsis Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Menurut Tito dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, Polri melihat ada sejumlah regulasi yang tidak dipenuhi. Kapal kelebihan muatan dan tidak ada manifest penumpang. Peralatan keselamatan juga tidak lengkap sehingga memakan banyak korban saat kapal tenggelam.

"Oleh karena ini di samping nahkoda kapal yang juga pemilik kapal inisial PSS, Polda Sumut juga menetapkan 3 tersangka lain, yaitu KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, kemudian GP Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, keempat RS Kepala Bidang ASDP Samosir," jelasnya.

"Mereka dianggap bertanggung jawab untuk melakukan memeriksa pelayaran termasuk surat izin berlayar, manifest, pemeriksaan life jacket, pelampung, tapi tidak terlaksana. Oleh karena itu kita tetapkan sebagai tersangka untuk memberikan pembelajaran kepada wilayah lain juga, kalau terjadi kecelakaan kita kembangkan tidak hanya kepada tersangka pembawa kapal atau pemilik tapi juga yang mengawasi. Harapan kita jadi efek perbaikan seluruh jajaran msyarakat Indonesia. Jadi ketika naik kapal, standar keselamatan mereka terjamin," sambungnya. 

Berita Lainnya

Index