Satu Pelaku Kabur Sebelum Polisi Tiba, Pemuda di Pelalawan Bawa 151 Gram Sabu dan 10 Ekstasi Dibekuk

Satu Pelaku Kabur Sebelum Polisi Tiba, Pemuda di Pelalawan Bawa 151 Gram Sabu dan 10 Ekstasi Dibekuk
Pemuda di Pelalawan berinisial DR (26) itu merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui dibekuk polisi dalam kasus narkoba (foto: Tribunpekanbaru.com)

RIAUREVIEW.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang pemuda di Pelalawan yang membawa narkotika dalam jumlah yang cukup besar pada Kamis (14/3/2024) pekan lalu. Pemuda di Pelalawan berinisial DR (26) itu merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. DR ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Lintas Bono Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras sekitar pukul 16.00 WIB.

DR membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang cukup banyak di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2703 BZQ. Tersangka DR bersama seorang temannya berinisial HE yang diketahui kabur sebelum polisi tiba di lokasi.

"Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalan Lintas Bono ini sejak satu Minggu sebelumnya. Satu perlakuan berhasil diamankan, satu lagi melarikan diri," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto , Minggu (17/3/2024). 

Adapun barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan dari tangan tersangka yakni 3 paket besar sabu yang dibungkus klep merah. Dua paket seberat 101,79 gram dan satu paket lagi seberat 50,34 gram, total sabu seberat Rp 151 gram lebih.

Kemudian 10 butir pil ekstasi merek pinguin warna coklat. Empat lembar plastik warna hitam dan hijau, satu unit telepon genggam warna putih. Terakhir satu unit mobil Daihatsu Xenia warna gray Nopol BM 2703 BZQ.

Penangkapan tersangka DR berawal ketika polisi mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalisbon Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke lapangan.

Pada Kamis (14/3/2024), petugas melakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat mobil Xenia warna gray yang sedang berhenti di pinggiran jalan. "Petugas melihat DR di dalam mobil dengan gelagat mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh anggota," ujar Edy Harianto.

DR membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang cukup banyak di dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna gray dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2703 BZQ. Tersangka DR bersama seorang temannya berinisial HE yang diketahui kabur sebelum polisi tiba di lokasi.

"Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalan Lintas Bono ini sejak satu Minggu sebelumnya. Satu perlakuan berhasil diamankan, satu lagi melarikan diri," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto Minggu (17/3/2024). 

Adapun barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan dari tangan tersangka yakni 3 paket besar sabu yang dibungkus klep merah. Dua paket seberat 101,79 gram dan satu paket lagi seberat 50,34 gram, total sabu seberat Rp 151 gram lebih. Kemudian 10 butir pil ekstasi merek pinguin warna coklat. Empat lembar plastik warna hitam dan hijau, satu unit telepon genggam warna putih. Terakhir satu unit mobil Daihatsu Xenia warna gray Nopol BM 2703 BZQ.

Penangkapan tersangka DR berawal ketika polisi mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Jalisbon Desa Terantang Manuk, Pangkalan Kuras. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke lapangan.

Pada Kamis (14/3/2024), petugas melakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat mobil Xenia warna gray yang sedang berhenti di pinggiran jalan.
"Petugas melihat DR di dalam mobil dengan gelagat mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh anggota," ujar Edy Harianto.


"Sabu dan ekstasi itu didapat dari seorang bergelar Opung di Kota Pekanbaru. Baik HE dan Opung ditetapkan sebagai DPO," kata Edy Harianto. Petugas membawa seluruh barang bukti dan tersangka HE ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

 


Sumber: Tribunpekanbaru.com 

 

 

Berita Lainnya

Index