Gauli Anak Tiri Berulang Kali , Pria di Kuansing Jebloskan ke Penjara

Gauli Anak Tiri Berulang Kali , Pria di Kuansing Jebloskan ke Penjara
UP (42 pelaku yang menggauli anak tiri (foto: riauterkini.com)

RIAUREVIEW.COM --UP (42) dijebloskan ke penjara. Ia diduga telah menggauli anak tirinya yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (15) duduk di bangku SMP.

UP diamankan setelah dilaporkan paman korban karena tak terima perlakuannya terhadap kepenokannya sendiri.

Bunga digauli ayah tirinya 10 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing.

Peristiwa ini juga dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH menurutnya kasus ini terbongkar setelah dilaporkan paman korban.

"Atas laporan itu, maka anggota kita perintahkan untuk menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di salah satu desa di Inuman," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku saat diinterogasi kata Kapolres perbuatannya sudah lima kali dilakukannya terhadap korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Berita Lainnya

Index