Kabag Keuangan Setwan DPRD Riau Bungkam Soal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Riau SA Rp234 Juta

Kabag Keuangan Setwan DPRD Riau Bungkam Soal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Riau SA Rp234 Juta
Kabag Keuangan dan Perencanaan Setwan DPRD Riau, Afdillah Arifin (foto: goriau.com)

RIAUREVIEW.COM --Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022, menyatakan uang tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD Riau berinisal SA harus dikembalikan ke kas daerah karena SA tidak berhak menerimanya.

Namun hingga saat ini belum jelas apakah SA yang merupakan isteri dari pimpinan DPRD Riau berinisal AN, telah mengembalikan uang senilai Rp234.600.000 tersebut ke kas daerah atau belum.

Melansir dari GoRiau.com, memberitakan telah berupaya meminta penjelasan Kabag Keuangan Setwan DPRD Riau, Afdillah Arifin, namun Afdillah tidak bersedia menjawabnya malah ia menyarankan untuk menanyakannya ke Humas Setwan DPRD Riau.

"Izin, mungkin bisa dikonfirmasi ke bidang kehumasan Setwan melalui PPID," kata Afdillah melalui pesan Whattshap, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu koordinator Humas Setwan DPRD Riau Teddy Kurniawan mengatakan temuan LHP BPK RI tersebut sudah ditindaklanjuti Setwan DPRD Riau dan ia mengatakan SA sudah mengembalikannya ke kas daerah

"Iya betul memang ada temuan itu, tapi sudah ditindaklanjuti dan sudah dikembalikan ke kas daerah," jelasnya.

Namun Teddy belum bisa menunjukkan bukti pengembalian tunjangan perumahan tersebut dengan alasan dia tidak berada di kantor. ‘’Besok ya, aku lagi di jalan arah pulang," ucapnya. ***

 

 

 

Sumber: goriau.com

Berita Lainnya

Index