IRT di Rohul Digerebek, Polisi Temukan 16 Paket Sabu Siap Edar

IRT di Rohul Digerebek, Polisi Temukan 16 Paket Sabu Siap Edar
bu Rumah Tangga inisial RH (35)/foto: riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menggerebek sebuah rumah di Dusun Pasar Senin, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Senin (18/3/2024) sekitar Pukul 14:00 WIB siang. 

Dari penggerebekan yang dilakukan di rumah yang merupakan milik seorang Ibu Rumah Tangga inisial RH (35). Dari perempuan asal Gunting Saga Provinsi Sumut itu, Polisi sita barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 paket. 

Penangkapa RH yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu, diakui Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, setelah pihaknya mendapatkan informasi ada seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika jenis sabu di belakang Pasar Senin. 

Tanpa buang waktu, usai melakukan penyelidikan, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap RH di sebuah rumah belakang pasar Senin Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah. 

Dari penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan, 16 paket narkotika jenis sabu siap edar, 3 lembar plastik klip putih bening, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah plastik asoi warna kuning dan Handphone merk Vivo warna merah. 

"Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Rasep namun saat dilakukan pengejaran tidak lagi ditemukan,"ungkap Kapolres, Selasa (19/3/2024) 

Kini tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu, pelaku RH alias Lia dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. **

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index