Dugaan Korupsi di BPBD Siak, Kejari Sudah Periksa 40 Saksi

Dugaan Korupsi di BPBD Siak, Kejari Sudah Periksa 40 Saksi
Kerjari Siak (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Riau masih terus bergulir. Sedikitnya sudah 40 orang saksi yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk mendalami kasus tersebut.

"Kita masih terus bergerak mendalami kasus ini. Sekitar 40 saksi sudah dimintai keterangan," kata Kajari Siak Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Intel, Rawatan Manik kepada wartawan, Kamis (24/03/2024) lalu.

Kasus ini sudah naik status ke penyidikan pada 27 Desember 2023 lalu oleh pihak kejaksaan. Manik juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak dihentikan dan membantah isu tak sedap terkait perkembangan kasus tersebut.

"Enggak, enggak ada dihentikan. Kita terus bergerak. Saat ini inspektorat juga tengah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini," cakapnya.

Terkait tersangka, Manik meminta agar publik tak menerka-nerka. Sebab kejaksaan dalam hal ini juga berhati-hati menyikapi kasus ini. Ia memastikan pihaknya akan terus bekerja keras menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau soal tersangka, kita meminta agar masyarakat bersabar. Kasus ini masih dalam pengumpulan alat bukti," tutupnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di BPBD Siak ini masuk ke tahap penyidikan terhitung sejak 27 Desember 2023 lalu. Perkara ini menjadi salah satu prioritas Kejari Siak lantaran terindikasi merugikan negara Rp 1 miliar.

Sebelumnya, pada awal November 2023 lalu juga beberapa kali memergoki sejumlah pejabat BPBD Siak berada di ruang tunggu kantor Kejari Siak.
Termasuk Kepala Pelaksana BPBD Siak, Kaharuddin.

Namun Kahar, sapaan akrabnya membantah bahwa jika diperiksa jaksa. Dia menyebut, kedatangannya hanya berkoordinasi soal Karhutla kendati musim penghujan di Kabupaten Siak saat itu.

"Saya hanya koordinasi ke sana soal Karhutla, tak ada lain," kata Kahar ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index