Jabatan Muflihun Akan Berakhir, Pemprov Riau Terima Permintaan Usulan Pj Walikota Pekanbaru

Jabatan Muflihun Akan Berakhir, Pemprov Riau Terima Permintaan Usulan Pj Walikota Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Masa tugas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun terhitung pada 23 Mei 2024 mendatang akan berakhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera memproses usulan Pj Walikota Pekanbaru.

Muflihun terhitung sudah dua tahun menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru. Sesuai aturan, masa tugas Muflihun tidak bisa lagi diperpanjang maupun diusulkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru.

Karena itu, dikabarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim surat ke Pemprov Riau untuk segera mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota Pekanbaru dari pejabat eselon II di lingkungan pemerintah setempat. Surat yang permintaan usulan Pj Walikota Pekanbaru tertanggal 25 Maret 2024.

Penjabat Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri perihal usulan Pj Walikota Pekanbaru. Karena, masa tugas Pj Walikota Pekanbaru Muflihun segera berakhir pada Mei 2024.

"Iya suratnya (permintaan usulan nama Pj Walikota Pekanbaru) sudah kita terima. Sekarang masih kita proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Pj Gubri, Rabu (27/03/2024).

Hanya saja, Pj Gubri belum membeberkan nama-nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau dan pejabat Pemko Pekanbaru yang akan diusulkan menjadi Pj Walikota Pekanbaru selanjutnya.

"Kalau itu belum, masih proses. Yang jelas segera kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri secepatnya," cetus Pj Gubri SF Hariyanto singkat.

Untuk diketahui, permintaan usulan nama calon Pj Walikota Pekanbaru bersamaan dengan 32 Pj Bupati dan Pj Walikota di 21 provinsi se-Indonesia yang masa tugasnya berakhir pada bulan Mei 2024.**

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index