Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi

Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
Ilustrasi (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --- Mulai H-7 lebaran Idulfitri 1445 H/2024 M, kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan lagi beroperasi. Kebijakan itu untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik lebaran tahun ini.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pihaknya bersama Dishub Provinsi Riau dan Dirlantas sudah menyepakati larangan angkutan barang saat mudik lebaran.

"H-7 itu angkutan barang kecuali bahan pokok dan BBM tidak boleh beroperasi lagi. Itu memang sudah ditekankan termasuk dirlantas," ujar Khairunnas, Kamis (28/03/2024).

Untuk mengawasi kendaraan angkutan tersebut masuk kota, pihaknya bersama Satlantas telah mendirikan posko di beberapa titik pintu masuk.

Mereka yang membandel dan nekat beroperasi saat itu, Dirlantas akan melakukan tindakan tegas. Salah satunya ada tindakan langsung (tilang).

"Nanti yang melanggar langsung ditindak oleh lantas. Mereka ditilang. Seperti tadi ada yang mau masuk kota ditilang di Jalan Harapan Raya," tegasnya.

Ia menyebut, kendaraan angkutan barang sering masuk melalui lintas timur dan lintas barat. Untuk itu, pihaknya bersama personel gabungan melakukan pengawasan di titik-titik masuk Kota Pekanbaru.

Ia menilai, arus mudik akan meningkat pada H-7 lebaran Idulfitri 2024. Volume kendaraan di jalan lintas akan meningkat.

Dengan adanya kendaraan angkutan yang besar dan kecepatan rendah tentu akan mempengaruhi kelancaran arus mudik. Oleh sebab itu, kendaraan angkutan dilarang untuk beroperasi sementara.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index