Polres Bengkalis Gerebek Penimbunan BBM, Sita 18.000 Liter Solar

Polres Bengkalis Gerebek Penimbunan BBM, Sita 18.000 Liter Solar
Pelaku AG (foto: riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menggerebek sebuah lokasi di Kecamatan Bathin Solapan yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 18.000 liter BBM.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Boncah Mahang.

"Dari penggerebekan diamankan barang bukti berupa 18 baby tank, di mana satu di antaranya sudah terisi sekitar 1.000 liter biosolar bersubsidi. Selain itu, petugas juga menangkap seorang pelaku dengan inisial AG," jelas Bimo, Sabtu (30/3/2024).

Menurut penjelasannya, ke-18 baby tank tersebut ditutupi dengan terpal warna biru untuk menyembunyikan penimbunan BBM solar subsidi di dalamnya.

Selain solar, petugas juga menemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik, dan 1 buah selang dengan panjang 1,2 meter.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas. Pelaku AG membeli sekitar 10-20 jeriken/mobil dengan harga Rp260 ribu per jeriken, kemudian dikumpulkan di baby tank," tambah Bimo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index