Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan
elaku pembunuhan di Langgam, Pelalawan (foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Kurang dari satu kali 24 jam Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Johan Lasmana (36) karyawan panen Agritasari Prima di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelaku ditangkap, Selasa (09/04/2024) sekitar pukul 04:00 WIB dari pelariannya, di Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Kris Tofel STrK SIK,  membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan ini.

“Benar. Kurang dari 1 x 24 jam, kita berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Segati Langgam. Pelaku dibekuk setelah berupaya melakukan pelarian di Kandis, Kabupaten Siak,” ungkap Kasat Kris Tofel.

Menurut penuturan Kasat Kris Tofel pelaku terhadap pembunuhan Johan ini adalah, Misman. Misman ini adalah orang terakhir bersama korban Johan, bahkan keduanya, di saat hari pembunuhan berboncengan ke Desa Langkan untuk melakukan penarikan uang.

Penarikan uang sebesar Rp1,2 juta, sebut Kasat, adalah untuk membayarkan hutang korban kepada pelaku. “Hasil dari interogasi terhadap saksi diketahui bahwa motif pelaku dalam kejadian tersebut adalah karena hutang piutang antara pelaku dan korban. Tapi nanti kita dalami lagi,” papar Kasat.

Korban, cakap Kasat Kris Tofel lagi, dihabisi dalam perjalanan dengan cara ditusuk pakai pisau tajam. Begitu korban terkapar lalu dibuang jasadnya, di dalam perkebunan kelapa sawit PT Agrita Sari Prima Blok F 6 desa Segati. Mayatnya, pun ditutup menggunakan pelepah dan pelepah kelapa sawit.

“Nah, setelah menghabisi dan korban tidak bernyawa. Pelaku kabur seraya melarikan sepeda motor Honda Beat Strid milik korban. Hingga akhirnya, berkat kerja sama Polsek Langgam dan Polsek Kandis pelaku berhasil ditangkap,” katanya.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index