Buron 2 Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak di Kuansing Berhasil Diringkus

Buron 2 Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak di Kuansing Berhasil Diringkus
Pelaku persetubuhan anak di Kuansing (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial AJ (18) berhasil diringkus Satreskrim Polres Kuansing setelah 2 tahun menjadi buronan. Ia ditangkap di Kecamatan Logas Tanah Datar, Rabu (17/4/2024).

Pemuda tersebut tersandung kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi bulan Januari 2022 silam.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kuansing.

“Pelaku AJR sudah diamankan setelah DPO selama beberapa tahun ini. Saat ini yang bersangkutan sudah di Mapolres Kuansing,” kata Pangucap, Jumat (19/04/2024).

Pangucap menjelaskan perkara tersebut diketahui saat korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

“Keluarga korban tidak terima langsung membuat laporan kepolisian berharap pelaku segera ditangkap,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, setelah bebrapa tahun melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Poses penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku cukup panjang. Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan tim berhasil menangkapnya,” pungkasnya.

Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index