Tarif Parkir Baru Resmi Berlaku di Kuansing, Berikut Rinciannya!

Tarif Parkir Baru Resmi Berlaku di Kuansing, Berikut Rinciannya!
Plt Kepala Dishub Kuansing Hendri Wahyudi. (foto: ist)

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menerapkan tarif parkir baru. Tarif parkir baru saat ini mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing Hendri Wahyudi, tarif parkir baru saat ini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat tentang tarif parkir baru ini. Tarif ini relevan dengan kondisi sekarang," ujar Hendri kepada GoRiau.com, Sabtu (20/4/2024) siang di Telukkuantan.

Sosialisasi dilakukan Dishub Kuansing dengan menempelkan banner di tempat-tempat parkir dan pasar. Lahan parkir yang dikelola Dishub Kuansing berada pinggir jalan umum.

Hendri menjelaskan, dalam Perda nomor 1 tahun 2024, tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp2 ribu. Sedangkan roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda enam sebesar Rp5 ribu.

"Kalau dulu, tarif parkir roda dua dan tiga sebesar seribu rupiah, roda empat dua ribu dan roda enam tiga ribu. Sekarang tarif ini sudah tidak berlaku lagi, seiring disahkannya Perda nomor 1 tahun 2024," papar Hendri.

Dengan adanya tarif baru ini, Hendri optimis bisa mencapai target PAD dari sektor parkir. "Mudah-mudahan, target kita tercapai," tutupnya.**

 

 

 

Sumber: goriau.com

Berita Lainnya

Index