Tak Terima Ditagih Uang Sewa Rumah, Pemuda Todong Kakak Ipar Pakai Senpi

Tak Terima Ditagih Uang Sewa Rumah, Pemuda Todong Kakak Ipar Pakai Senpi
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara menunjukkan barang bukti senpi dan tersangka (foto: riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Seorang pemuda di Pekanbaru nekat mengancam kakak ipar pakai senjata api rakitan jenis revolver karena tidak terima ditagih uang sewa kontrakan di Jalan Sidorejo, Kecamatan Lima Puluh Minggu (4/2/2024) lalu.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara kepada awak media, Selasa (23/4/2024).

"Kita telah mengamankan pelaku pengancaman menggunakan senjata api rakitan jenis revolver berinisial Hari Harfan Putra. Yang bersangkutan mengancam kakak iparnya Marini (42) karena tidak terima ditagih uang sewa kontrakan," sebut Leo.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, Rini akhirnya membuat laporan kejadian tersebut kepada suaminya Riko Saputra dan melaporkan ke Mapolsek Lima Puluh.

"Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kedai lontong Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu, 20 April 2024," beber Leo.

Lanjut AKP Leo, pelaku Hari sudah menyimpan Senpi tersebut selama 5 bulan dan senpi itu bukan miliknya.

"Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut bukan miliknya tapi milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya," sambung Leo.

AKP Leo menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana.

"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan Senpi. kita jerat pekaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara," pungkas Leo.
 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index