Kasus Investasi Bodong Rp920 Juta, Jaksa Akan Kembalikan SPDP ke Penyidik

Kasus Investasi Bodong Rp920 Juta, Jaksa Akan Kembalikan SPDP ke Penyidik
Ilustrasi/cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Berkas perkara dugaan investasi bodong Rp920 juta dengan tersangka Aisyah Kusumawardani tak kunjung dikembalikan oleh penyidik ke jaksa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Jika dalam waktu ditentukan berkas tak kunjung kembali, maka jaksa akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Penyidik pada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh.

Diketahui, SPDP dikirim ke kejaksaan pada tanggal 15 Januari 2024. Atas SPDP itu, telah diterbitkan P-16, yaitu administrasi kejaksaan terkait surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. Adapun Jaksa P-16 itu sebanyak 2 orang.

Tak lama setelah itu, penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU dan langsung dilakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

Jaksa Peneliti kemudian mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk atau P-19 pada medio Februari 2024 lalu. Tidak diketahui, apakah petunjuk tersebut telah dipenuhi atau tidak.

"Itu, P-19. Sampai sekarang (berkasnya) belum balik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi, Kamis (25/04/2024).

Seharusnya, penyidik harus mengembalikan berkas perkara selambatnya-lambatnya 14 hari setelah terbitnya P-19. Namun hingga kini, hal tersebut tidak dilakukan penyidik kepolisian tersebut.

"Itu ada batas waktu. Kalau belum balik, SPDP kami kembalikan. Kita kirim P-20 pemberitahuan waktu penyidikan telah habis,red), menanyakan hasil penyidikan berdasarkan petunjuk kita," jelas mantan Kasi Pidum Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

"Kalau tidak balik lagi, terpaksa kita kembalikan SPDP-nya," sambungnya menegaskan.

Dari rumor yang beredar, tersangka berusaha mengembalikan kerugian pada korban. Dimungkinkan perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Tapi, Arief mengaku belum mengetahui hal itu. Jika benar, penyidik, harus memberitahukannya ke Jaksa. "Wajib (diberitahu). Sejauh ini belum ada konfirmasi," pungkas Arief.

Dari informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini adalah seorang wanita bernama Fitri Mairanty. Pada Jumat, 21 April 2023 lalu, dia mengetahui uangnya sebesar Rp920 juta yang dikuasai Aisyah Kusumawardani pada Jumat, 21 April 2023, tidak bisa dikembalikan.

Diketahui uang tersebut digunakan terlapor untuk Investasi Duos. Atas perbuatannya, Asiyah diduga melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index