Kenalan di Rutan, 2 Mantan Napi Kompak Menjambret

Kenalan di Rutan, 2 Mantan Napi Kompak Menjambret
Polisi menginterogasi pelaku (foto: riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Ternyata dua pelaku jambret yang diamankan Polsek Tenayan Raya sudah berkenalan dari dalam Rutan Kelas 1 Pekanbaru saat menjalani masa hukum perkara jambret.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Jumat (26/4/2024).

"Ternyata dua pelaku jambret berinisial MBA (21) dan RK (22) ini sudah berkenalan di dalam Rutan Pekanbaru. Setelah keluar dari rutan, baru mereka merencanakan untuk melakukan tindak pidana jambret," terang Oka.

Oka juga menjelaskan saat melakukan aksi jambret, para pelaku ini terlebih dahulu mengikuti korbannya.

"Para pelaku ini sudah mengikuti korban. Disaat ada kesempatan, baru pelaku merampas barang berharga korban," lanjut Oka.

Dihadapan penyidik kata Oka kedua pelaku ini melakukan aksi jambret hasilnya untuk membeli narkoba.

"Hasil jambret dibelikan untuk narkoba oleh kedua pelaku. Dari hasil tes urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba," pungkas Oka.

Sebelumnya dua orang pemuda nekat menjambret seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga korban koma di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kuli, Pekanbaru, Sabtu (24/4/2025).

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino melalui menjelaskan dua pelaku jambret sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BPA (21) kerja sebagai operator warnet dan RK (22). Keduanya sudah beraksi di tujuh TKP di Kecamatan Tenayan Raya," sambung Dodi.

Penangkapan pelaku kata Dodi dilakukan berbekal dari rekaman CCTV. Keduanya ditangkap di rumah pelaku RK di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (23/4/2024).

Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index