Siap-Siap! Kasus IGD RSUD Teluk Kuantan Jadi Atensi Jaksa

Siap-Siap! Kasus IGD RSUD Teluk Kuantan Jadi Atensi Jaksa
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo. (Foto: Klikmx.com/ist).

RIAUREVIEW.COM --Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Nurhadi Puspandoyo, memang tidak main-main dalam penyelesaian kasus, terutama kasus korupsi. 

Sukses mengkandangkan beberapa nama besar di kasus Hotel Kuansing, pihaknya juga mengatensi kasus yang lain seperti IGD RSUD Teluk Kuantan dan lain-lain.

Jumat, (3/5/2024) siang, Kejari Kuansing kembali mencatat nilai dalam pemberantasan korupsi. Mantan Bupati Sukarmis ditersangkakan setelah pihak Kejari Kuansing menemukan dua alat bukti sahih keterlibatan Sukarmis dalam kasus Hotel Kuansing. 

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah lebih dulu mentersangkakan mantan pejabat lain dikasus yang sama, yakni mantan Kepala Bappeda Hardi Yacob dan pejabat lainnya Suhasman.

Tak kalah garang, dengan penanganan kasus Hotel Kuansing, rupanya para penyidik Kejari Kuansing juga telah memeriksa beberapa pejabat untuk kasus IGD RSUD Teluk Kuantan. 

Di antaranya ialah Pj Sekda Kuansing saat ini dr Fahdiansyah SpOG alias Ukup (mantan Dirut RSUD Teluk Kuantan), Aswandi Kepala Dinas P2KBP3A (PPTK Kegiatan Proyek) dan beberapa saksi lainnya.

Nurhadi Puspandoyo kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) tak menampik jika pihaknya tetap menjadikan kasus RSUD Teluk Kuantan dan kasus korupsi lainnya atensi dalam penyelesaian kasus. Ia pun menyebut jika kasus-kasus itu diselesaikan pihaknya secara step by step atau satu-satu.

''Satu-satu kita selesaikan. Semua kita atensikan,'' ujarnya.

Seperti yang sudah pernah disampaikan oleh Nurhadi, untuk kasus IGD RSUD Teluk Kuantan, pihaknya sedang menunggu memeriksa para saksi ahli. Dan jika diperlukan oleh penyidik, tidak tertutup kemungkinan, para mantan dirut dan PPTK juga kembali dipanggil untuk diperiksa kembali.

Untuk diketahui, Proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama (AU) dengan anggaran Rp7,2 miliar pada tahun 2019 yang lalu. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan. Lalu pelaksanaan proyek diperpanjang 50 hari.

Hingga batas waktunya, pekerjaan juga tak bisa diselesaikan dan akhirnya diputus.
Hasil opname terakhir di tahun 2020, pekerjaan hanya mampu diselesaikan 97 persen.

Sewaktu pelaksanaan pekerjaan sudah diputus, jaminan pelaksanaan tidak bisa diambil. Jaminan pelaksanaan baru tuntas dibayar oleh pihak asuransi, sebesar Rp363.827.800 pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.

Kasus ini pun bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, hingga masuk ke tahap penyidikan. Saksi-saksi sudah silih berganti diperiksa oleh tim Kejari Kuansing, guna mencari benang merah siapa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini. 

 

 

 

Sumber: klikmx.com

Berita Lainnya

Index