Satreskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Penebangan Hutan Lindung

Satreskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Penebangan Hutan Lindung
Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan seseorang yang diduga terlibat penebangan pohon di kawasan hutan lindung/foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan seseorang yang diduga terlibat dalam kegiatan penebangan pohon untuk dijadikan kayu olahan dalam kawasan hutan tanpa memilikin izin pejabat yang berwenang  Hari Rabu (8/5/2024), seorang pria berusia 42 tahun dengan inisial S.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan secara langsung (tertangkap tangan) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan hutan dengan cara menebang pohon untuk mengambil kayu olahan dalam kawasan hutan yang merupakan areal konsesi PT RAPP," kata Linter.

Kronologis kejadian berawal dari laporan sekuriti PT RAPP yang melaporkan adanya penumbangan pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung pada pukul 16.30 WIB. Petugas patroli segera merespon laporan tersebut dan mendatangi lokasi kejadian bersama saksi-saksi.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri menyadari kehadiran petugas, namun pelaku utama, S (42), berhasil diamankan di tempat kejadian.

"Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin pemotong kayu merk Stihl, satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Supra X125, 120 lembar kayu berbentuk papan, dan 25 batang kayu berbentuk balok," ungkap Linter.

Proses selanjutnya melibatkan pembuatan laporan polisi, mindik, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta penyitaan barang bukti. Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menangani kasus-kasus perusakan lingkungan, khususnya yang terkait dengan penebangan ilegal di kawasan hutan lindung. Semoga tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan aktivitas ilegal serupa," ujar AKP Linter. 
 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index