Pelaku Perampasan di Pangkalan Kerinci Ditangkap Polisi

Pelaku Perampasan di Pangkalan Kerinci Ditangkap Polisi
Pelaku seorang pria HM (48)/foto: riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, berhasil mengamankan pelalu dugaan tindak pidana (TP) perampasan, yang terjadi pada hari Selasa (30/4/2024) beberapa hari yang lalu.

Pelaku diketahui seorang pria HM (48) Karyawan Swasta. Beralamat Rihninggol, Kelurahan Silakkidir Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Maharaja Indra Simpang BTN Lama Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, S.H., M.H, Rabu (15/5/2024).

Korban merupakan seorang pelajar, pada hari Selasa (30/4/2024) sekira Pukul 12.30 WIB sepeda motor Honda Beat milik korban yang dikendarai oleh DA (22) dengan nomor polisi BM 4255 ZAJ, berboncengan dengan EFDJ (22) melintasi TKP.

Setibanya di Simpang BTN Lama DA (Saksi 1) diberhentikan oleh seorang yang tidak dikenal atau terlapor yang merupakan pelaku. Kemudian menayakan dimana TNKB Motor yang dikendarai oleh Saksi 1 tersebut.

Selanjutnya, terlapor membuka Jok Motor dan membukanya serta mencocokkan nomor rangka sepeda motor dengan data yang ada di HP terlapor. Kemudian terlapor memberikan kertas kepada saksi 1 untuk di tanda tangani dan terlapor menyampaikan kepada saksi 1 agar melunasi tunggakan Angsuran sepeda motor tersebut.

"Kemudian dapat mengambil Sepeda Motor Honda beat tersebut nantinya di kantor FIF Pekanbaru," ujar Kapolsek.

Merasa dirugikan, Pelapor sebagai pemilik sepeda motor beserta Saksi 1 membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Terkait laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Tim opsnal Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di rumahnya Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tak buang waktu, kemudian Tim langsung bergerak dan menangkap terduga pelaku dan mengamankannya di Polsek Pangkalan Kerinci guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku ini diancam dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang Pemerasan dengan Kekerasan," pungkas Kapolsek. ***

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index