Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Pejalanan Dinas Fiktif Baru Menjabat 5 Bulan

Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Pejalanan Dinas Fiktif Baru Menjabat 5 Bulan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai saat diamankan Kejaksaan Tinggi Riau karena perjalanan dinas fiktif/foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT) baru menduduki jabatan tersebut selama 5 bulan. Dirinya dilantik Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, tanggal 29 Desember 2023, lalu.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmadi mengatakan, bahwa pemberhentian sementara Fauzan dilakukan sesuai regulasi atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Ya secara otomatis jabatannya dicopot. Kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Beliau (Fauzan, red) diberhentikan sementara sampai putusannya inkrah," ujar Yan, Kamis (16/5/2024).

Penetapan tersangka TFT dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024. TFT diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp2.343.848.140.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, bahwa kasus TFT saat dirinya sebagai Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau, memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas fiktif. Dokumen tersebut termasuk nota dinas, SPT, SPPD, kwitansi, NP2D, SP2DOB, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Setelah dokumen terkumpul, TFT menandatangani dan memerintahkan pencairan dana ke Bank Riau tanpa verifikasi. Uang dari perjalanan dinas fiktif masuk ke rekening pegawai, yang kemudian dipotong Rp1.500.000 sebagai upah tanda tangan. Sisa uang sebesar Rp2.343.848.140 diterima oleh tersangka TFT untuk kepentingan pribadi.

TFT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk mempercepat proses penyidikan.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index