Gelapkan Xpander Kredit, Nasabah Adira Finance Dipolisikan

Gelapkan Xpander Kredit, Nasabah Adira Finance Dipolisikan
RL (53) tersangka penggelapan

RIAUREVIEW.COM -- RL alias Rahmad (53), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Debitur PT Adira Finance ini ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar atas kasus dugaan penggelapan mobil leasing yang menjeratnya.

Kanit II Satreskrim Polres Kampar, Ipda Andy Azhar SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan kasus penggelapan mobil yang ditangani pihaknya

"Kita amankan sekitar satu bulan lalu, dan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sudah dilimpahkan,  (Kejari,red)," kata Andy Azhar, Jumat (17/5/2024).

Kasus tersebut kata Kanit, berawal dari adanya laporan dari pihak leasing, yakni PT Adira Finance beberapa bulan lalu, tepatnya 6 November 2023. 

Dalam laporan bernomor LP/B/371/XI/2023/SPKT/Polres Kampar tersebut, tersangka RL, yang merupakan Debitur Adira Finance ini telah menggelapkan satu unit mobil jenis Mitsubishi Xpander yang dibeli secara kredit di PT Adira Finance. Dengan cara memindahtangankan objek jaminan fidusia kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.

"Begitu ada laporan, langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka telah memindahtangankan atau menjual mobil tersebut kepada pihak ketiga melalui perantara (teman nasabah).

"Kejadian itu diakuinya terjadi pada 29 September 2023 lalu," ucapnya.

Atas kejadian itu PT Adira Finance merugi sekitar Rp 300 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Terpisah, Cluster Collection Head PT Adira Finance Haris Fadillah mengaku,  sangat menyayangkan kejadian tersebut. 

Pihaknya mengaku, sudah mencoba dengan cara persuasif dengan mendatangi nasabah untuk menagih tunggakan mobil yang sudah telat 3 bulan, namun nasabah tidak mau membayar lantaran mobil sudah dipindah tangankan kepada orang lain.

Dirinya menghimbau kepada para nasabah Adira Finance agar tidak memindahtangankan atau menjual unit yang masih dalam proses kredit secara sepihak, alias tanpa sepengetahuan leasing, karena akan berakibat fatal terhadap nasabah. 

"Bila ada permasalahan kredit seperti menunggak angsuran supaya dikomunikasikan ke kami, intinya kooperatif, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkas Haris. ***

 

 

 

Sumber: Klikmx.com

Berita Lainnya

Index