Masa Pandemi Covid-19, BPK Temukan Anggaran Perumahan DPRD Kampar Tidak Sesuai Peraturan

Masa Pandemi Covid-19, BPK Temukan Anggaran Perumahan DPRD Kampar Tidak Sesuai Peraturan
Kantor DPRD Kabupaten Kampar. (Foto: Klikmx.com/ist).

RIAUREVIEW.COM --Saat pandemi Covid-19 masih berlangsung, ternyata ada temuan luar biasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar.

Di mana temuan ini terlihat dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI)  Tahun 2022, yang melakukan audit penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar Tahun 2021.

Dalam hasil audit yang didapat Pekanbaru MX ditemukan belanja tunjangan perumahan anggota DPRD Kampar yang sebesar Rp9.462.000.000.00, dengan rincian Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp20 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp19 juta per bulan dan anggota DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp18 juta per bulan.

Dengan adanya temuan ini, BPK RI berpendapat tunjangan perumahan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kampar Nomor 38 Tahun 2017 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan anggota DPRD Kampar belum menunjukkan nilai yang wajar.

Bahkan dalam hal ini BPK RI berpendapat pemberian tunjangan perumahan Pimpinan dan anggota DPRD Kampar tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Selain itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah  sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  11 Tahun 2007. Hal ini ada dalam lampiran Permendagri Nomor 7 angka III rumah dinas dan rumah jabatan.

Terkait dengan adanya temuan BPK RI ini Sekretaris DPRD Kampar Ramlah yang dikonfirmasi Pekanbaru-MX baru baru ini melalui selulernya tidak memberikan jawaban begitu pesan yang dikirim tidak ada balasan.

Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi yang ditanyakan terkait adanya temuan ini mengatakan belum ada pengembalian.

Namun dalam hal ini, kata Febrinaldi, juga telah menanyakan terkait temuan ini kepada Sekwan DPRD Kampar dan katanya bahwa mereka telah membentuk tim appraisal untuk melakukan kajian.

"Kalau pengakuan Sekwan kepada saya sudah ditindaklanjuti mereka terkait temuan BPK RI tersebut," ungkapnya sembari mengatakan agar ditanyakan langsung sama pihak DPRD Kampar.

 

 

 

Sumber: Klikmx.com

Berita Lainnya

Index