PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kampar, Riau, SS ditahan polisi. Dia ketahuan menyoblos dua kali saat penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Rabu (27/6/) lalu.
SS merupakan ketua KPPS di TPS 03, Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampat, Riau. Penahanan dilakukan lantaran SS terbukti melakukan pelanggaran dengan mencoblos dua kali. Dia mengaku melakukannya untuk mewakili istri.
"Dini hari tadi (ditahan). Setelah dilakukan pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Kampar, langsung melakukan penahanan 1 x 24 jam. Akan diperpanjang apa bila diperlukan penyidik," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusidin Lubis yang dilansir detikcom, Minggu (1/7/2018).
Menurut Rusidi, penahanan SS dilakukan Polres Kampar. Kepada tersangka dikenakan pasal 178 B Jo 178 UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas No 01 Tahun 2015 tentang peraturan UU No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU," kata Rusidi.
SS telah melakukan pencoblosan dalam Pilgub Riau. Alasannya, dia mencoblos dua kali untuk mewakili istrinya.
"Tersangka dua kali mencoblos di Pilgub Riau dengan alasannya mewakili istrinya. Istrinya dalam kondisi sakit. Tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri," kata Rusidi.