Benarkah Alfedri Tidak Bisa Maju di Pilkada Siak? Simak Faktanya

Benarkah Alfedri Tidak Bisa Maju di Pilkada Siak? Simak Faktanya
Bakal Calon Bupati Siak Petahana, Alfedri./foro: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Bakal Calon Bupati Siak Petahana, Alfedri, dinyatakan oleh Biro Tapem Setdaprov Riau tidak bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Alasannya, masa jabatan Alfedri dihitung telah mencapai 2 periode setelah melanjutkan sisa periode 2016-2021 sepeninggal Bupati Syamsuar yang menjadi Gubernur Riau.

Pernyataan ini menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat Kabupaten Siak. DPW PAN Riau bereaksi, mengatakan Biro Tapem Setdaprov Riau salah interpretasi terkait penghitungan masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak. Menurut mereka, Biro Tapem tidak memiliki kapasitas menentukan masa jabatan kepala daerah.

Apakah Alfedri bisa maju pada Pilkada Siak 2024? Berikut faktanya berdasarkan matriks Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak atas nama Alfedri.

Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penunjukan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021 hanya selama 2 tahun 3 bulan 28 hari.

Asisten I Setdakab Siak, DR Fauzi Azni, Kamis (30/5/2024), menunjukkan Matriks SK pengangkatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak:

Keputusan Mendagri Tanggal 19 April 2021
Nomor 131.14-1042 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 21 Juni 2021 sampai sekarang, dengan lama menjabat 1 periode. "Bupati/Wakil Bupati Siak periode 2021-2026 Alfedri-Husni Merza dilantik pada tanggal 21 Juni 2021," jelas Fauzi.

Keputusan Mendagri Tanggal 11 Maret 2019
Nomor 131.14-396 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Siak Provinsi Riau, TMT 18 Maret 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, dengan lama menjabat 2 tahun 3 bulan 2 hari. "Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak melanjutkan sisa masa jabatan Bupati periode 2016-2021 pada tanggal 18 Maret 2019," kata Fauzi.

Surat Gubernur Riau Diperkuat dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.14-395 Tahun 2019
Tanggal 11 Maret 2019 (berlaku surut sejak pelantikan gubernur Riau periode 2019-2024), tanggal 20 Februari 2019 Nomor 131/PEM-OTDA/358 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Siak TMT 20 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 dengan lama menjabat 26 hari. "Pada saat itu, Bupati Siak definitif Syamsuar mengundurkan diri dan dilantik menjadi Gubernur Riau pada tanggal 20 Februari 2019."

Dari matriks tersebut, dapat disimpulkan bahwa masa jabatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak tidak dihitung sebagai periode jabatan Bupati.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa memberikan pernyataan publik terkait penyelenggaraan Pilkada serentak. KPU akan menentukan proses penyelenggaraan berdasarkan Peraturan KPU.

"Kami menjalankan tugas berdasarkan Peraturan KPU dan akan memverifikasi data yang dilampirkan saat pendaftaran. Akan ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode atau belum," katanya.

Dengan demikian, masih ada ruang bagi Alfedri untuk maju dalam Pilkada Siak 2024, tergantung pada verifikasi resmi dari KPU

 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index