Tarif Parkir di Luar Pasar Pekanbaru Masih Rp2.000

Tarif Parkir di Luar Pasar Pekanbaru Masih Rp2.000
Parkir. (Foto: Risma/Riauaktual.com)

RIAUREVIEW,COM --Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menetapkan tarif parkir baru di lingkungan pasar tradisional mulai Sabtu (1/6/2024). Tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.

Salah satu pasar tradisional yang menerapkan tarif parkir ini adalah Pasar Simpang Baru Panam, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi tempat parkir khusus di kawasan pasar tradisional.

Namun, tarif parkir di luar kawasan pasar, seperti di sepanjang Jalan HR. Soebrantas, masih tetap Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua.

“Di sini masih Rp 2.000 (tarif parkir kendaraan roda dua),” kata Ari, salah satu juru parkir di luar kawasan pasar.

Ari juga menegaskan bahwa tarif parkir di dalam kawasan pasar sebesar Rp 1.000. "Yang di dalam, lantaran peraturan khusus pasar tradisional," ungkap Ari.

Ari menambahkan bahwa kawasan parkir di luar pasar yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) belum menerima konfirmasi terkait perubahan tarif parkir. Oleh karena itu, para juru parkir masih menerapkan tarif Rp 2.000.

"Soalnya kami belum ada lagi konfirmasi dari Dishub," kata Ari.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pengguna kendaraan tidak mengetahui perubahan ini dan merasa keberatan untuk membayar tarif parkir Rp 2.000 di luar pasar.

Para juru parkir tidak bisa menurunkan tarif parkir karena harus membayar setoran yang sudah ditetapkan. Jika tarif parkir diturunkan, maka setoran juga harus demikian, namun hingga kini belum ada pemberitahuan terkait penurunan tarif parkir atau setoran yang harus mereka bayar.

Dengan demikian, bagi pengguna kendaraan yang ingin membayar tarif Rp 1.000, disarankan memarkirkan kendaraannya di dalam kawasan pasar tradisional. Sedangkan yang memarkirkan kendaraannya di luar kawasan pasar akan dikenakan tarif Rp 2.000.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index