Tarif Baru Parkir Belum Berlaku di Semua Pasar, Jukir Ngaku Kurang Sosialisasi

Tarif Baru Parkir Belum Berlaku di Semua Pasar, Jukir Ngaku Kurang Sosialisasi
Ilustrasi/foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM  - Tarif baru parkir di Pasar Tradisional belum berlaku secara keseluruhan. Padahal, tarif baru itu sudah diwacanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sejak dua bulan terakhir.

Sesuai aturan, tarif roda dua Rp1.000 dan Rp2.000 untuk roda empat. Saat ini, Disperindag Kota Pekanbaru baru menerapkan tarif parkir di dua pasar tradisional, yakni Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.

Sementara pasar tradisional milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lainnya masih menerapkan tarif yang sama dengan parkir di tepi jalan umum. Sebagian pasar tradisional tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000. Bahkan, juru parkir (Jukir) yang ditemui mengaku belum mendapatkan sosialisasi.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dikonfirmasi mengatakan, ia tengah mengupayakan sosialisasi dengan pengelola pasar tradisional. Selain itu, pihaknya juga perlu menyesuaikan dengan jukir untuk penerapan tarif parkir tersebut.

"Jadi kita menjalankan perintah Perda nomor 1 tahun 2024 terkait dengan retribusi parkir di lingkungan pasar tradisional. Tentu kita melakukan sosialisasi ke seluruh pasar," ujar Zulhelmi Arifin, Kamis (6/6/2024).

Diakuinya, saat ini baru ada dua pasar yang menerapkan tarif parkir baru tersebut. Dua pasar itu yakni Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.

Ia berharap, di pasar tradisional lainnya juga segera diberlakukan tarif baru. Sehingga semua tarif parkir di pasar tidak ada lagi perbedaan.

"Tentu kita berproses, kita harapkan memang kalau bisa lebih cepat lebih baik. Apalagi tarifnya kan lebih rendah," sebutnya.

Hanya saja, kata Zulhelmi, untuk penerapan itu perlu persiapan yang matang. "Tentu perlu sosialisasikan ke seluruh pasar tradisional dulu. Karena sekarang kan sudah berjalan di dua pasar, dan nanti kita akan teruskan ke seluruh pasar lainnya," ucapnya.

Menurutnya, tujuan dari turunnya tarif parkir di lingkungan pasar tradisional itu dalam upaya meningkatkan daya minat masyarakat untuk datang ke pasar.

"Dengan diturunkannya tarif parkir, semoga dapat meningkatkan daya beli masyarakat di pasar, dan datang ke pasar tradisional kembali," harapnya.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index