Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Komisi II DPR Wacanakan Angket KPU

Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Komisi II DPR Wacanakan Angket KPU

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 pada Sabtu (30/6) lalu. Menanggapi hal itu, Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengatakan keputusan KPU itu berpotensi adanya pengguliran hak angket. 

"Pembicaraan sudah di grup internal Komisi II karena melihat KPU ini sudah terlalu jauh melencengnya. Saking 'emosinya', teman-teman Komisi II bilang bisa-bisa KPU nih kita angketkan. Itu jadi pembicaraan informal dan tidak menutup kemungkinan, kalau ini tidak ada penyelesaian, mengental menjadi beneran," kata pria yang akrab disapa Awiek yang dilansir detikcom, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018). 

Awiek mengungkapkan, pengguliran hak angket itu diwacanakan oleh beberapa anggota dewan di Komisi II. Hak angket itu bertujuan untuk meluruskan KPU supaya tidak mengeluarkan aturan yang melanggar undang-undang (UU), khususnya terkait larangan eks koruptor nyaleg. 

"Hak angket KPU itu bukan sesuatu yang baru. Di 2009 pernah juga ada angket DPT. Nah ini bisa jadi angket PKPU," ujarnya. 

"Dulu ketika panitia angket DPT tahun 2009 awalnya kan dari obrolan informal. Tapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan secara resmi, secara tertulis (angket PKPU). Hanya sebatas wacana. Kita coba solusi terbaik," imbuh Awiek. 

Awiek menegaskan, wacana hak angket ini bukan karena DPR membela koruptor. Namun, agar KPU tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. 

"Karena ada 4 ketentuan UU yang dia langgar. Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7, pasal 75 ayat 4 UU yang sama, pasal 74 ayat 2 UU MD3, dan UU 12 tentang pembentukan UU. Dilanggar semua sama dia. Kacau negara kalau begini," kata Awiek. 

Selain hak angket, Wasekjen PPP itu mengatakan, komisi II juga telah mengkonsultasikan persoalan ini ke pimpinan DPR. Nantinya, komisi II juga berencana mengkonsultasikan persoalan PKPU ini ke pemerintah. 

"(Kemudian) panggil lagi KPU," kata Awiek. 

Awiek juga mengatakan, dengan aturan itu, partai-partai politik, termasuk partainya pasti akan dilematis. 

"Dilematis. Kalau kita tidak ikutin peraturan KPU kita didiskualifikasi. Kita kan peserta pemilu dia penyelenggara. Walaupun protes harus ikut," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah meneken PKPU No.20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi menerbitkannya. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon legislatif.

Berikut bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018 yang berkaitan dengan aturan tersebut:

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. 

Berita Lainnya

Index