94 Kades di Kuansing Terima Perpanjangan SK Masa Jabatan 8 Tahun

94 Kades di Kuansing Terima Perpanjangan SK Masa Jabatan 8 Tahun
Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengukuhkan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun. (foto: ist)

RIAUREVIEW.COM --Sebanyak 94 orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terima SK penyesuaian masa jabatan 8 tahun. Bersamaan dengan pengukuhan itu, ada juga 8 orang yang dilantik sebagai Pj Kades.

Pengukuhan masa jabatan Kades 8 tahun dilakukan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Kamis (28/6/2024) malam di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing.

Kades yang diperpanjang masa jabatannya adalah hasil Pilkades tahun 2019. Dengan demikian, 94 Kades ini akan menjabat hingga 2027 mendatang.

Kebijakan ini merupakan imbas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam undang-undang ini ditegaskan masa jabatan Kades berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Keberadaan UU Nomor 3 Tahun 2024 sekaligus menggugurkan Perda Kuansing tentang masa jabatan Kades, dimana hasil Pilkades 2019 masa jabatannya berakhir pada tahun 2024.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby menekankan agar Kades melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, bertanggungjawab, berkomitmen dan berintegritas dalam melayani masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Mari bersama-sama kita bersinergi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat. Jadilah pemimpin yang dekat dengan masyarakat, berkomunikasi dengan baik, dan selalu siap membantu menyelesaikan permasalahan," kata Suhardiman.***

 

 

 

 

Sumber: goriau.com

Berita Lainnya

Index