Diduga Kurir 7 KG Perusak Saraf, Dua Warga Rupat Bengkalis Ditangkap Polisi

Diduga Kurir 7 KG Perusak Saraf, Dua Warga Rupat Bengkalis Ditangkap Polisi
Dua tersangka utama berhasil diamankan petugas. Tersangka pertama, S (38), laki-laki dan TS (45)/foto: riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Tim gabungan yang terdiri dari Timsus Elang Malaka Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkalis, Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan perusak saraf narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/6/24) lalu sekitar pukul 06.00 WIB. 

Pengungkapan ini, dua tersangka utama berhasil diamankan petugas. Tersangka pertama, S (38), laki-laki dan TS (45), laki-laki, keduanya warga Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat diyakini berperan sebagai kurir. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7.081,62 gram serta 1 unit sepeda motor berwarna hitam yang digunakan oleh para tersangka. 

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyatakan, pengungkapan kasus dimulai dari informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Pulau Rupat. 

Tim gabungan melakukan pengintaian dan pada saat yang bersamaan, berhasil menghentikan tersangka S dan TS sedang mengendarai sepeda motor dan membawa tas berisi sabu. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang di Malaysia untuk mengirimkan barang tersebut ke Pekanbaru. 

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan perintah kerja dari bos Malaysia. Barang bukti itu nantinya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah bos Malaysia," ungkap Iptu Hasan Basri, Jumat (12/7/24). 

Selain itu, tes urine terhadap para tersangka juga menunjukkan adanya methamphetamine. 

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

 

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index