Beraksi di Beberapa Tempat, Perampok di Pelalawan Ditangkap Polisi

Beraksi di Beberapa Tempat, Perampok di Pelalawan Ditangkap Polisi
Pelaku diketahui, LLT (41) warga Jalan Lintas Timur RT.012 / RW.002 Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras/foto: riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kejadian diketahui pada hari Rabu (3/7/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku diketahui, LLT (41) warga Jalan Lintas Timur RT.012 / RW.002 Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kronologis kejadian, pda hari Rabu (3/7/2024) sekira Pukul 03.00 WIB, Yuli Arta Dea Tambunan (Pelapor) mendapat telepon dari tetangga yang bersebelahan dengan rukonya (Sorek Mart) pelapor. Kemudian memberitahukan kepada pelapor bahwa alat perekam CCTV milik toko berbunyi-bunyi.

Lalu pelapor langsung bergegas menuju ke Toko Sorek Mart untuk melakukan pengecekan. Kemudian saat pelapor sedang berjalan hendak menuju Toko saat itu pelapor melihat ada beberapa orang anggota pekerja orang tuanya yang sedang memperbaiki mobil yang tidak jauh dari TKP.

Saat itu pelapor langsung mengajak beberapa anggota pekerja orang tuanya untuk menuju ke Toko Sorek mart tersebut. Ketika sudah tiba ditoko pelapor langsung mengecek kelantai dua dan saat itu pelapor melihat kondisi jendela sudah terbuka dan terhadap terali besi jendela tersebut sudah dalam kondisi rusak.

Setelah itu pelapor langsung menuju ke cafe Sorek Mart yang bersebelahan dengan Toko Sorek Mart, kemudian melihat seorang laki-laki yang melompat dari antara kamar mandi ke kamar mandi yang berada dibelakang ruko di lantai dua.

Kemudian pelapor bersama dengan anggota pekerja kebun orangtuanya tersebut langsung berpencar dan menutup seluruh toko kemudian mengepung sekitaran lokasi Toko Sorek Mart sambil menunggu kedatangan polisi yang sudah di hubungi.

Tak selang beberapa lama, personil Polsek Pangkalan Kuras tiba di lokasi. Selanjutnya personil langsung masuk kedalam ruko yang dicurigai tempat pelaku bersembunyi. Tidak lama berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi didalam kamar. Tepatnya, dibawah kasur yang berada di dalam kamar ruko.

Tampa buang waktu, pelaku beserta barang bukti 1 buah kunci busi yang langsung menempel dengan obeng yang terbuat dari besi diduga digunakan oleh pelaku untuk mencongkel jendela dan merusak trali besi jendela ruko tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku jika sebelumnya juga pelaku pernah melakukan pencurian di Toko Sorek Mart tersebut pada hari Selasa (28/5/ 2024) sekira jam 03.00 WIB. Berhasil mengasak 1 unit Hand Phone Vivo Y12 Warna Merah yang berada di meja kasir dan uang tunai yang ada di laci kasir sebesar Rp. 2,1 juta.

Tidak sampai di situ, Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras terus melakukan pengembangan. Alhasil, ternyata pelaku sudah pernah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar beberapa Toko yang berada di Kelurahan Sorek Satu. Diantaranya, Alfamart, Indomaret, Kafe Makan-Makan, Digital Printing dan Apotik Kirjan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah, SH, Sabtu (13/7/2024), membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curat tersebut. 

"Pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Diancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 363," tegasnya. *

 

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index