Ini 5 Alasan KPK Minta Delik Tipikor Dikeluarkan dari RKHUP

Ini 5 Alasan KPK Minta Delik Tipikor Dikeluarkan dari RKHUP

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Pimpinan KPK telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas tentang RKUHP. Jokowi disebut sepakat mendengarkan masukan KPK untuk menyusun RKUHP itu.

Pertemuan antara 5 pimpinan KPK dengan Jokowi berlangsung siang tadi di Istana Kepresidenan Bogor. Pertemuan berlangsung tertutup.

"(Pada Jokowi) KPK meminta untuk mengeluarkan delik tipikor dari KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang dilansir detikcom, Rabu (4/7/2018).

Syarif menyebut ada 5 alasan utama mengapa KPK berkeras agar pasal tipikor dikeluarkan dari RKUHP. Apa saja?

1. Tidak ada keuntungan/insentif yang didapatkan dalam pemberantasan korupsi jika delik-delik tipikor masuk dalam RKUHP.
2. Masuknya delik-delik tipikor dalam RKUHP akan menimbulkan multi-interpretasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
3. Masuknya delik-delik tipikor dalam RKUHP akan menghilangkan kekhususan/keseriusan dalam pemberantasan korupsi dan akan mengirim pesan yang tidak baik bagi upaya pemberantasan korupsi.
4. Pengaturan kekhususan tindak pidana korupsi sebagai serious/extra ordinary crime di Indonesia telah diakui dunia internasional dan dianggap sebagai best practices sehingga memasukkan delik-delik tipikor dalam RKUHP dianggap sebagai langkah mundur.
5. Presiden mendengarkan concern KPK dan masyarakat serta memerintahkan team pemerintah untuk memikirkan dan mengkajinya lebih dalam lagi dan tidak perlu terburu-buru pengesahannya agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Berita Lainnya

Index