Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Kg Ganja ke Bagan Batu

Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Kg Ganja ke Bagan Batu
Dua orang pelaku, RS alias Robi (41) dan MI alias Idris (42)/foto: riauaktual.com

RIAREVIEWU.COM --Berkat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 kg ganja kering ke daerah Bagan Batu pada Kamis (18/07/2024) malam. Dua orang pelaku, RS alias Robi (41) dan MI alias Idris (42), diringkus dalam operasi tersebut.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Renaldy Yudhista, ganja tersebut dibawa langsung oleh para pelaku dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan rencananya akan diedarkan di daerah Bagan Batu.

"Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan ganja kering dari Medan ke Bagan Batu," ujar Renaldy pada Minggu (21/07/2024).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku RS di sebuah perkebunan milik warga di Jalan H Adnan, Kepulauan Bagan Batu.

"Saat digeledah, kami menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik pelaku RS. Dari pengakuan RS, ganja tersebut didapat dari pelaku MI. Pelaku MI kemudian ditangkap di kediamannya," ungkap Renaldy.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Kota Medan. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index