Berstatus Tersangka, Anggota DPRD di Kuantan Singingi Tetap Dilantik

Berstatus Tersangka, Anggota DPRD di Kuantan Singingi Tetap Dilantik
Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi./foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Wawan Ardi, menyebutkan bahwa calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan umum masih bisa dilantik dan menjabat sebagai Anggota DPRD Kuantan Singingi, meskipun berstatus sebagai tersangka.

Aldiko Putra, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kuansing yang juga merupakan anggota DPRD aktif periode 2019-2024, tersangkut kasus intimidasi terhadap Abriman, yang menjabat sebagai KPH Kuantan Singingi pada tahun 2023.

Status tersangka Aldiko Putra telah ditetapkan oleh penyidik Polres Kuantan Singingi dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuansing.

Aldiko Putra juga merupakan caleg terpilih dari PKB dengan perolehan 1.657 suara di daerah pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Kuantan Mudik, Hulu Kuantan, Gunung Toar, dan Pucuk Rantau.

“Jika pengadilan belum memutuskan terbukti bersalah terkait kasusnya tersebut, maka yang bersangkutan tetap bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kuansing periode 2024-2029,” ujar Wawan Ardi saat dikonfirmasi Riauaktual.com via telepon pada Senin, 22 Juli 2024.

Wawan juga menyampaikan bahwa pelantikan anggota DPRD Kuansing dijadwalkan pada September mendatang. Sehingga, jika dalam kurun waktu tersebut belum ada keputusan tetap dari pengadilan, caleg terpilih dengan status tersangka masih dapat dilantik dan menjabat sebagai anggota DPRD.

"Kami meminta kepada semua anggota DPRD terpilih untuk memberikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) supaya bisa diusulkan untuk pelantikan. Jika belum ada keputusan tetap, tersangka masih bisa dilantik. Kami menunggu LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan, masih banyak waktu," kata Wawan.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index