Bahayakan Pengguna Jalan, Tiang FO Ilegal Disita Satpol PP Pekanbaru

Bahayakan Pengguna Jalan, Tiang FO Ilegal Disita Satpol PP Pekanbaru
Tim Satpol PP Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap salah satu tiang FO beberapa waktu lalu/foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Sejumlah tiang tumpu fiber optic atau FO didapati berdiri secara ilegal di Kota Pekanbaru. Tiang FO ilegal terus dipasang oknum penyedia layanan internet. Padahal pemerintah kota sudah melakukan moratorium terhadap izin pemasangan tiang tumpu kabel FO.

Adanya tiang ilegal dan kabel yang tidak beraturan tentu membahayakan bagi warga yang melintas. Apalagi pemasangan tiang tumpu FO ini tidak berizin sama sekali.

Satpol PP Kota Pekanbaru mengaku sudah berulang kali menindak tiang tumpu FO tanpa izin. Mereka menyita sejumlah tiang tumpu FO ilegal dari sejumlah wilayah kota.

"Kita sudah berulang kali melakukan penertiban terhadap kabel FO maupun tiang FO ilegal," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (26/7).

Tim menyebut kabel melintang jadi perhatian dalam pengawasan terhadap tiang FO. Ia menilai banyak penempatan kabel FO tidak tepat sehingga menganggu ketertiban dan keindahan kota.

"Banyak juga kabel melintang atau menjulur hingga ke jalan, mestinya pengelola penyedia internet  bertanggung jawab," terang Zulfahmi.

Dia mengingatkan kepada penyedia jaringan internet untuk mengawasi tiang dan kabel. Mereka mestinya harus melakukan upaya pencegahan sejak awal.

"Jangan sampai menunggu dulu ada insiden, agar kejadian serupa tidak terulang. Kita akan terus lakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi," tegasnya.

Keberadaan tiang ilegal jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 6 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pihaknya  siap menindaklanjuti laporan dari warga terkait tiang tumpu FO ilegal.

"Ada ancaman sanksi terhadap pelanggaran ini mulai dari teguran, sanksi paksa hingga pencabutan izin," pungkasnya.

 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index