Penantian Lama Warga Berbuah Hasil, IPAL Bayar Ganti Rugi

Penantian Lama Warga Berbuah Hasil, IPAL Bayar Ganti Rugi

RIAUREVIEW.COM --Kekecewaan warga Kelurahan Bambu Kuning di RW 08, 09, dan 12 akibat dampak pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang hampir tiga tahun di Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, akhirnya berubah menjadi senyum indah. Tepatnya pada Selasa, 23 Juli 2024, IPAL membayarkan ganti rugi kepada warga.

Dari total 87 rumah warga yang terdampak pembangunan IPAL, lebih dari 97 persen memilih memperbaiki rumah sendiri, sementara 3 persen sisanya akan diperbaiki oleh kontraktor sesuai dengan nominal kerusakan yang telah dinilai oleh PPK.

Menurut Koordinator Aksi, Widde Munadir, perjuangan panjang ini akhirnya terselesaikan. Ia mengucapkan terima kasih atas perjuangan bersama kepada seluruh pemangku kepentingan yang membantu dan mendorong agar ganti rugi segera diselesaikan, termasuk Pemerintah Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Polsek Tenayan Raya, Lurah Bambu Kuning, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta RT dan RW. Peran media massa dan wartawan yang selalu mem-follow up berita ini juga sangat dihargai. 

Ganti rugi dampak pembangunan IPAL Bambu Kuning diserahkan langsung oleh pihak kontraktor PT. PP dan PT Adhi Karya serta PPK PUPR Kota Pekanbaru kepada masyarakat di RW 08, 09, dan 12, disaksikan oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, dan Lurah Bambu Kuning. Total estimasi biaya ganti rugi mencapai sekitar 167 juta rupiah.

Salah seorang warga Alfa Ningsih warga RW 12 mengatakan ganti rugi ini akan digunakannya untuk membenahi rumah yang mengalami kerusakan. Selain ganti rugi rumah warga dirinya meminta agar akses jalan Payung Sekaki kelurahan Bambu Kuning RT 03 RW 12 segera diperbaiki karena jalan dan drainasenya amblas dampak mobilisasi angkutan proyek IPAL.***(rls)

Berita Lainnya

Index