Polisi Ringkus Tersangka Pengedar Perusak Saraf di Bengkalis

Polisi Ringkus Tersangka Pengedar Perusak Saraf di Bengkalis
Tersangka berinisial T(42)/foto: riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --- Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang tersangka pengedar perusak saraf jenis sabu, Senin (22/7/24) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka berinisial T(42), dibekuk petugas sedang di depan Puskesmas Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. 

T akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain tersangka T merupakan warga Desa Singai Alam itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 30,06 gram siap edar, 1 butir ekstasi warna cokelat seberat 0,31 gram, 1 bungkus plastik berisi serbuk ekstasi seberat 0,08 gram, 1 bungkus daun ganja kering seberat 0,69 gram, 1 kotak rokok, 1 wadah penyimpan, 1 gunting pres, 1 gunting potong, serta HP dan uang Rp100 ribu. 

Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri mengatakan, tersangka T mengaku mendapatkan sabu dari Je (dalam lidik) melalui Em (dalam lidik), dan ekstasi serta daun ganja dari Ip (dalam lidik). 

Hasil tes urine T, dinyatakan positif mengandung metamphetaminen. 

"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat.*

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index