Polisi Tangkap Pria Pembakar Lahan PT Pertamina Hulu Rokan di Pekanbaru

Polisi Tangkap Pria Pembakar Lahan PT Pertamina Hulu Rokan di Pekanbaru
Surya Sanjaya (28)/foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Seorang pria bernama Surya Sanjaya (28) ditangkap oleh polisi setelah membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan tujuan untuk ditanami sayuran.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru.

“Kita menerima informasi dan laporan adanya kebakaran. Personil Polsek Rumbai turun ke lokasi untuk memadamkan api bersama Satgas Karhutla. Kemudian personil mengambil keterangan saksi-saksi dan olah TKP,” ungkap Jeki, Senin (29/7/2024).

Tim yang dibantu oleh Unit Idik III Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB kita mengamankan seorang pria, SS, untuk diperiksa,” lanjut Jeki.

Dari hasil pemeriksaan, Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Ia kini ditahan di Mapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menambahkan bahwa pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.

“Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar,” kata Bery.

Beruntung, upaya cepat Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.

“Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi,” pungkas Bery.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index