Kejari Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Reboisasi Mangrove di Bengkalis

Kejari Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Reboisasi Mangrove di Bengkalis
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Resky Pradhana Romli/foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sedang mendalami perkara dugaan korupsi anggaran reboisasi mangrove di Kabupaten Bengkalis. Dana yang berasal dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ini digelontorkan pada tahun 2021 sebesar Rp462,2 miliar.

Untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis memanggil sejumlah kelompok masyarakat guna dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Resky Pradhana Romli, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi anggaran reboisasi mangrove yang berasal dari BRGM pada tahun 2021 senilai Rp462,2 miliar.

"Iya benar, masih dalam tahap penyelidikan dan dimintai keterangan kelompok masyarakat penerima bantuan tersebut. Untuk perkembangan proses penyelidikan dan keterangan jika ada, nantinya informasi terbaru akan kami sampaikan. Saat ini belum bisa kami sampaikan karena masih proses penyelidikan," ungkap Resky Pradhana Romli saat dihubungi Riauaktual.com melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan pantauan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, kelompok yang dimintai keterangan adalah Kelompok Mata dari Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kelompok yang sebelumnya diketuai oleh Defri dan sekarang dipimpin oleh Feri, dimintai keterangan pada Kamis kemarin di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kepada awak media, Feri mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Kelompok Mata menerima kucuran dana dari BRGM sebesar Rp200 juta untuk menanam mangrove di lahan kritis di desanya. Menurut Feri, dengan anggaran Rp200 juta tersebut, Kelompok Mata berhasil mereboisasi hutan mangrove seluas 15 hektar di Temeran dengan sistem sisipan. Areal yang sebelumnya merupakan hutan mangrove tersebut mengalami deforestasi akibat penebangan liar.

"Di lahan seluas 15 hektar itu, kelompok kami menanam 45 ribu batang mangrove. 45 ribu batang mangrove tersebut dibeli dari Syamsul, warga Pambang," ujar Feri.

Sebanyak 45 ribu batang mangrove yang dibeli dari tempat pembibitan milik Syamsul, kemudian ditanam di areal hutan mangrove yang dinilai kritis di Desa Temeran dengan sistem upah harian. Setiap pekerja diupah Rp90 ribu per hari.

Feri juga menjelaskan bahwa saat penanaman, pihaknya diawasi oleh pengawas dari BRGM bernama Syahminan. "Saat penanaman ada dari BRGM yang mengawasi, namanya Syahminan. Tapi, sekarang dia sudah berhenti," kata Feri.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2021, Kabupaten Bengkalis mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp462,2 miliar dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Bantuan anggaran hampir setengah triliun tersebut diberikan kepada desa-desa se-kecamatan Kabupaten Bengkalis. 
 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index