Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Marisa, Mahasiswi Asal Kampar yang Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Marisa, Mahasiswi Asal Kampar yang Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti (kiri) saat mengintrogasi pemasok narkoba ke Marisa bernama SY (23), Rabu (7/8/2024). (Foto: Evan gunanzar/riaupos.co)

RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap pemasok narkotika yang digunakan Marisa (21), mahasiswi yang tabrak ibu-ibu usai pulang dugem.

Pelaku bernama SY (23) ditangkap oleh tim opsnal Polsek Sukajadi di kediamannya, Jalan Merak, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Selasa (6/8/2024).

Informasi ini disampaikan langsung Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat ekspos yang digelar di Mapolsek Sukajadi, Rabu (7/8/2024).
lIni merupakan pengembangan dari kasus Marisa," kata Dirnarkoba.

Awalnya, kasus ini terungkap setelah kejadian Marisa menabrak IRT hingga tewas. Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap pemasok narkoba.

"Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku bernama SY (23) yang diduga pemasok narkoba di Kota Pekanbaru," ujarnya.

"Jadi rumahnya ini, ada usaha laundry diduga untuk mengelabui saja dan gudang ekstasinya ada dalam rumahnya," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pengedar merupakan jaringan internasional, karena sistem terputus, dan menggunakan kartu provider yang sekali pakai.

"Kami berhasil menyita 5.055 butir ekstasi, happy five 1.620 butir, dan 50 kartu provider," ucapnya.
Diketahui, pelaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang tidak ia kenal, dan berhubungan hanya lewat telpon.

"Setelah dihubungi, pelaku langsung mengambil narkoba di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, sistem lempar menggunakan tas," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Sukajadi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi asal Kota Pekanbaru bernama Marisa ditetapkan tersangka usai menabrak seorang ibu hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024).

Dari pengakuan tersangka, ia tidak sadar saat menabrak korban hingga akhirnya ia diberhentikan pengemudi ojek online. Saat ini Marisa sudah ditahan oleh Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

 

 

Sumber: Riaupos.co

Berita Lainnya

Index