Aduan dari Netizen Tik Tok, Polres Inhu Sikat Pengedar Sabu dan Oknum PNS

Aduan dari Netizen Tik Tok, Polres Inhu Sikat Pengedar Sabu dan Oknum PNS
Kedua tersangka yang sudah diamankan Polres Indragiri Hulu. (foto: Klikmx.com)

RIAUREVIEW.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pengedar tersebut diantaranya, DLS alias Iyus (30) warga Desa Kuala Cenaku dan MMJ alias Nong (43) yang bekerja sebagai PNS yang merupakan warga Kelurahan kampung besar seberang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pengungkapan berawal dari laporan netizen melalui media sosial Tik Tok.

Misran menerangkan, pada Selasa (20/8/2024) Polres Inhu menerima pengaduan melalui salah satu platform media sosial Tik Tok bahwa di Desa Kuala Cenaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut Kapolres bergerak cepat memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, SE, MH untuk menyelidiki informasi tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh Satnarkoba, pada Rabu (21/8/2024) siang, polisi berhasil mengamankan DLS alias Iyus di rumahnya di dusun Teluk Pinang Jaya Kecamatan Kuala Cenaku.

“Tim mendapat barang bukti berupa 3 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram,” sebutnya.

Tak puas sampai di situ polisi terus mengintrogasi DLS alias Iyus tentang asal dimana barang haram tersebut didapatnya dan akhirnya ia bernyanyi bahwa barang tersebut ia dapat dari seorang oknum PNS yang berada di Rengat.

Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang SH bergerak menuju ke Rengat menuju alamat yg sudah disebutkan oleh tersangka sebelumnya untuk mengembangkan penyelidikan.

Akhirnya, berkat kepiawaian tim mengolah informasi yang di dapat, sore itu juga tim berhasil mengamankan MMJ Alias Nong oknun PNS Kabupaten Inhu di rumahnya di jalan Sri Paduka Desa Kampung Besar Seberang Kecamatan Rengat.

Dari kediaman tersangka di dapati 2 paket diduga narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Polres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli serta ikut andil dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kabupaten Inhu," tutup Misran.**

 

 

 

 

Sumber: Klikmx.com

 

 

Berita Lainnya

Index