Pemko Pekanbaru Berhentikan Sementara Dirut BPR Pekanbaru Madani

Pemko Pekanbaru Berhentikan Sementara Dirut BPR Pekanbaru Madani

RIAUREVIEW.COM --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi memberhentikan sementara Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani (Perseroda), Akhmad Fauzi Lindung Lubi dari jabatannya, sejak 22 Agustus 2024.

Keputusan ini diambil setelah adanya beberapa temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengindikasikan adanya masalah dalam tata kelola BPR Pekanbaru.

Kepastian mengenai pemberhentian sementara ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama BPR Pekanbaru.

"Ada beberapa temuan sehingga kami menganggap penting Direktur BPR nya ini kita berhentikan sementara sambil menyelesaikan tunggakan-tunggakan temuan itu," ujar Indra, Senin (26/82024).

Dalam penjelasannya, Ia menekankan pentingnya langkah ini demi menjaga kesehatan keuangan dan operasional BPR Pekanbaru.

"Langkah ini kami ambil agar BPR tetap sehat dan tidak menurun statusnya menjadi BPR dalam pengawasan. Kita ambil langkah itu supaya beliau fokus menyelesaikan temuan-temuan dari OJK, karena 2 tahun terakhir ini ada beberapa temuan OJK yang mesti beliau tidak lanjuti secara konsen dan tidak terganggu dengan tugas pokoknya,"Jelasnya.

Ia menambahkan temuan yang dimaksud terkait dengan tata kelola bank, termasuk dalam hal pencarian nasabah, penyaluran kredit, keseimbangan modal, dan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR).

"Temuan ini terutama terkait dengan bagaimana bank dikelola, mulai dari mencari nasabah, menyalurkan kredit, hingga menjaga keseimbangan modal. Saat ini, CAR BPR Pekanbaru berada di angka sekitar 8, sedangkan minimal yang diharapkan oleh OJK adalah antara 12 hingga 15," ungkap Indra.

Sementara itu, tugas Direktur Utama BPR Pekanbaru untuk sementara akan diemban oleh Direktur Kepatuhan.

"Direktur BPR nya ada dua, direktur utama dan direktur kepatuhan, untuk saat ini dipegang oleh direktur kepatuhan, Badri namanya," pungkasnya.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR Pekanbaru Madani dan memastikan bahwa bank ini dapat beroperasi sesuai dengan regulasi dan standar yang telah ditetapkan.

 

 

 

Sumber: Cakaplah.com

Berita Lainnya

Index