RIAUREVIEW.COM --Sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru bakal menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR. Dijadwalkan, pengesahan Ranperda ini dilakukan minggu depan.
Terkait pengesahan Ranperda ini, Sekretaris Daerah Sekda Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan, tujuan utama dari Ranperda tersebut adalah untuk membawa Kota Pekanbaru menjadi kota yang sehat.
"Agar Kota Pekanbaru menjadi kota yang sehat, melalui Perda KTR ini nantinya akan ditata pemasangan iklan, zonanya, dan sebagainya," kata Indra Pomi Nasution, Ahad (1/9/2024).
Oleh karenanya, ia berharap agar masyarakat tidak gelisah dan menganggap Perda ini akan mematikan usaha pelaku UMKM.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena disamping ditetapkannya aturan itu boleh diadakan ruangan khusus untuk merokok. Karena kita tidak ada niat mematikan usaha pelaku UMKM dan lain sebagainya," jelasnya.
Ia menilai, Perda KTR ini nantinya akan berlaku untuk lokasi-lokasi yang merupakan fasilitas umum. Sehingga, di ruangan publik, warga dapat tetap menghirup udara yang sehat.
Dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.
Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal.
"Ini akan diterapkannya di tempat yang memang menjadi fasilitas umum. Misalnya di rumah sakit, kan kasihan pasien yang sedang menjalani pengobatan, malah terpapar asap rokok," pungkasnya. ***
Sumber: Klikmx.com