Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Skala Besar

Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Skala Besar
MT alias Boboi (25)/foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba berskala besar di Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Nelayan 2, Parit III, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan.

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk lebih dari 1 kilogram sabu-sabu, pil ekstasi, ganja, dan pil happy five. Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (26/8/2024), yang menyebutkan adanya transaksi narkoba besar di wilayah Kecamatan Bantan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lima hari, tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga setempat. Pada Sabtu dini hari, mereka langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MT alias Boboi (25), seorang nelayan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, menyatakan bahwa penangkapan ini tak lepas dari informasi masyarakat yang sangat membantu. 

"Tanpa dukungan informasi dari warga, pengungkapan jaringan ini akan lebih sulit," katanya, Senin (9/9/2024).

Dalam penggeledahan di lokasi, tim berhasil menemukan 1.015,67 gram sabu-sabu, 148,29 gram sabu tambahan dalam empat paket kecil, 2,95 gram daun ganja kering, 10 butir pil ekstasi, dan 6 butir pil happy five. Selain narkotika, polisi juga menyita barang-barang seperti satu tas, handphone, dompet, KTP, dan uang tunai Rp400.000.

MT mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari ayahnya, S alias Pian, yang diduga bekerja sama dengan seorang bandar besar berinisial D. Polisi saat ini masih memburu S dan D, yang diyakini memainkan peran penting dalam distribusi narkoba dari perbatasan Malaysia ke Indonesia.

"Kami tengah berusaha mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu bandar utama yang diduga mengendalikan operasi narkoba lintas negara ini," ungkap AKP Tatit.

MT beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes urine terhadap MT menunjukkan positif methamphetamine dan tetrahidrokanabinol, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penggunaan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini," tutup Kasat Narkoba Polres Bengkalis.

Aparat penegak hukum akan terus memperluas penyelidikan untuk menangkap semua pihak yang terlibat, dengan harapan bisa menghentikan peredaran narkoba di Bengkalis dan sekitarnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index