Pembayaran Retribusi Sampah Sudah Non Tunai, Warga Diingatkan Tak Bayar Cash

Pembayaran Retribusi Sampah Sudah Non Tunai, Warga Diingatkan Tak Bayar Cash
Ilustrasi (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Retribusi sampah di Kota Pekanbaru mulai terapkan pembayaran non tunai. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya mencegah oknum yang memungut retribusi sampah secara langsung kepada warga.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat kebijakan untuk pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai.

Ia menyebut, kebijakan ini untuk mencegah ulah oknum yang memungut sembarangan retribusi pelayanan kebersihan. Warga yang termasuk wajib retribusi bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Menurutnya, ke depan para petugas juga tidak ada lagi yang memungut langsung retribusi tersebut. Petugas hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.

"Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai," ujar Reza, Senin (9/9/2024).

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Warga yang menerima SKRD wajib membayar retribusi sampah secara non tunai.

"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," jelasnya.

Dengan berlakunya pembayaran non tunai, pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak lagi membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menilai, bukan hal tidak mungkin akan ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.

"Jadi jangan mudah percaya, petugas dari DLHK dibekali identitas sekaligus SKRD," ucapnya.

Dirinya menegaskan, petugas DLHK juga tidak akan memungut langsung retribusi sampah kepada warga. Mereka datang hanya untuk menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Setelah itu, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.

Diketahui, untuk besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal mulai dari Rp8 ribu per bulan hingga Rp 50 ribu per bulan. Besaran tarif retribusi ini tergantung luas dari tempat tinggal tersebut.

Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.

Saat ini, sebut Reza, pembayaran retribusi dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah. Ke depannya, DLHK Pekanbaru sedang mengupayakan agar pembayaran non tunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index