RIAUREVIEW.COM --Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF (28), warga Tanjung Jabung, Jambi, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Kejadian bermula pada Senin, 16 September 2024, ketika Kapolsek Batang Gansal, Iptu SP. Hutahaean, menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Poros PT. SRJ, Desa Sungai Akar. Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
"Pada hari penangkapan, tepatnya 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat sebuah sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh MF bersama rekannya, HD," jelas Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Minggu (22/9/2024).
Saat diberhentikan untuk pemeriksaan, MF terlihat panik dan membuang sebuah barang ke arah belakang. Tim kepolisian segera mengamankan keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam uang pecahan Rp 2.000.
Penyelidikan lebih lanjut di lokasi penangkapan juga menemukan narkoba lain, termasuk 4,07 gram sabu dan 14,88 gram ganja. Selain itu, polisi menyita barang bukti lain seperti sepeda motor, handphone, dan sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
Dalam keterangannya, MF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E, yang kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. MF dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Batang Gansal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mendorong masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan setiap aktivitas ilegal," tutup Aiptu Misran.
Sumber: Riauaktual.com