Polres Bengkalis Tangkap Perempuan Bandar Sabu di Mandau, 27,98 Gram Sabu Diamankan

Polres Bengkalis Tangkap Perempuan Bandar Sabu di Mandau, 27,98 Gram Sabu Diamankan
Perempuan berinisial ADA alias Joy. (foto: Riauaktual.com)

RIAUREVIEW,COM --Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 16 September 2024, petugas menangkap seorang perempuan berinisial ADA alias Joy (40) dengan barang bukti 27,98 gram sabu.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan mendalam.

Pada pukul 16.00 WIB, polisi berhasil meringkus tersangka ADA di tepi jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah telepon genggam Samsung berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp 290.000 dari tangan tersangka.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Pokat, Kelurahan Air Jamban, di mana polisi menemukan 13 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 27,98 gram, sendok sabu, dan plastik kosong.

"Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Barang haram itu didapat dari seorang pemasok bernama Topit Akbar alias Topit, yang saat ini masih dalam penyelidikan," jelas Kombes Manang Soebeti, Direktur Narkoba Polda Riau, pada Rabu (25/9/2024).

Tersangka ADA kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini diperparah dengan perannya sebagai bandar narkoba.

"Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan methamphetamine, yang semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika," tambah Kombes Manang.

Kombes Manang menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Bengkalis. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," pungkasnya.

Saat ini, tersangka ADA ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index