Seminggu Masa Kampanye, Bawaslu Siak Belum Tertibkan Baliho Petahana

Seminggu Masa Kampanye, Bawaslu Siak Belum Tertibkan Baliho Petahana
Alat sosialisasi yang memajang foto Alfedri-Husni sebagai bupati dan wakil bupati Siak masih tersebar di 14 kecamatan (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Alat sosialisasi yang memajang foto Alfedri-Husni sebagai bupati dan wakil bupati Siak masih tersebar di 14 kecamatan. Semua baliho dan spanduk itu terpasang di billboard atau papan reklame milik pemerintah, baik di kecamatan hingga desa-desa.

Padahal, Alfedri-Husni merupakan calon petahana yang maju di Pilkada Siak dan resmi cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) terhitung sejak 23 September 2024.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha dikonfirmasi mengaku sudah berkoordinasi dan bersurat kepada Penjabat sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Purnama dan Satpol PP untuk meminta kerjasama menurunkan alat sosialisasi Bupati Siak Alfedri dan wakilnya Husni yang masih difasilitasi negara.

"Penertiban seluruh alat peraga sosialisasi dimulai Rabu besok. Khusus untuk baliho Pemda yang masih menggunakan foto Alfedri-Husni, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan OPD terkait," kata Fadli, Selasa (1/10/2024).

Dia mengaku, sebenarnya sejak Kamis pekan lalu telah bersurat ke Pemkab Siak untuk menurunkan baliho dan spanduk yang masih bergambar Alfedri-Husni, namun baru Senin bisa ditertibkan secara bertahap di tiap kecamatan.

"Senin kemarin pihak Satpol PP minta ketemu dulu sama Bawaslu. Selasa ada upacara, Rabu baru teman-teman di Satpol PP bisa melaksanakan penertiban. Tapi di kecamatan-kecamatan sudah dimulai sejak Senin secara berangsur," ungkapnya.

Fadli meminta masyarakat untuk memaklumi keterlambatan penertiban alat peraga sosialisasi tersebut. Sebab keterbatasan petugas menjadi kendala di lapangan, apalagi saat ini sudah masuk tahap kampanye dan penerimaan calon pengawas TPS.

"Kalau ada alat sosialisasi yang masih belum ditertibkan, mohon dimaklumi karena disaat bersamaan Panwaslu kecamatan juga harus berbagi tugas antara penertiban dengan pengawasan kampanye dan penerimaan calon pengawas TPS," katanya.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index