PASIRPENGARAIAN, RIAUREVIEW.COM --Menindak lanjuti terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa(Kades) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah.
Perubahan ini juga dijelaskan dalam Pasal 118 huruf b dan c, yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang sedang menjabat pada periode pertama atau kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai undang-undang baru dan dapat mencalonkan diri untuk satu periode lagi. Kepala Desa yang sedang menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Menindaklanjuti perubahan tersebut, Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman, mengukuhkan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Rokan Hulu di Hall Islamic Center Rokan Hulu pada Rabu, 17 Juli 2024. Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hulu H. Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M. Zaki, S.STP, M.Si, Kepala Lapas Rohul, anggota DPRD Hj. Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H. Fhatanalia Putra, pejabat Eselon II, dan seluruh Camat se-Rohul.
Dalam arahannya, Bupati Sukiman menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala Desa. Dengan perpanjangan ini, diharapkan kinerja dalam melayani masyarakat meningkat dan tambahan dua tahun masa jabatan akan memberikan dampak besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana yang telah dibuat.
Dari 139 desa di Kabupaten Rokan Hulu, 131 Kepala Desa akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, meliputi 46 Kepala Desa periode 2019-2027, 19 Kepala Desa periode 2022-2030, dan 66 Kepala Desa periode 2023-2031.
Bupati Sukiman mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Kepala Desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan. Dia berharap para Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.
Lebih lanjut, Sukiman menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa adalah bagian penting dari pemerintahan daerah. Kepala Desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan otonomi daerah yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan amanah. Oleh sebab itu, para Kepala Desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya," ungkap Sukiman.
Sukiman juga menghimbau Kepala Desa untuk segera melaksanakan review RPJM Desa, yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Kepala Desa diharapkan menyusun review RPJM Desa paling lama tiga bulan setelah pengukuhan.
Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi antar Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat, serta harmonisasi dan sinkronisasi program. Fokus utama adalah pengentasan kemiskinan dan stunting, termasuk program rehab rumah warga miskin, perbaikan sanitasi, dan upaya pencegahan serta penurunan angka stunting. PKK Desa juga diminta dilibatkan dalam pembangunan agar perempuan desa berperan dalam kebijakan pemerintah desa.
Bupati berharap Kepala Desa terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.
"Kepala Desa harus selalu terbuka terkait pengelolaan keuangan desa. Gunakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat, bukan pribadi. Selalu libatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa untuk menciptakan hubungan baik dan saling memberi masukan," pesan Sukiman.
Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, mengingat anggaran desa yang cukup besar saat ini. Bupati juga berpesan kepada istri Kepala Desa untuk mendampingi dan memberi motivasi kepada suami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa, serta memahami tugas sebagai ketua tim penggerak PKK desa.
Tak hanya pada para Kades, Bupati juga berpesan pada para istri kepala desa yang baru saja dikukuhkan, agar dapat mendampingi, memberi motivasi kepada suami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, sehingga dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada.
"Seorang istri kepala desa juga harus mampu memahami tugas sebagai ketua tim penggerak pkk desa, dalam hal ini pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga serta berfungsi sebagai motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program pkk" tutur H.Sukiman.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Rohul ini merupakan yang pertama dilakukan di Provinsi Riau dibandingkan dengan kabupaten lain. (Advertorial)