RIAUREVIEW.COM --Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Purnama menyurati Bawaslu Siak untuk mempertimbangkan perihal pencopotan baliho, banner dan reklame Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang masih bergambar Alfedri dan Husni Merza (paslon petahana Pilkada Siak).
Dalam surat yang dilayangkan Pjs Bupati Siak bernomor: 100.1.4.1/TAPEM/344 pada 1 Oktober 2024 itu terdapat dua poin kesepakatan yakni pertama Pjs bupatimenyampaikan kesepakatannya atas himbauan yang diberikan untuk tidak melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dengan cara menertibkan baliho, spanduk, banner dan bentuk lainnya, yang memuat foto bupati dan wakil bupati Alfedri dan Husni Merza.
Poin kedua, Pjs bupati Siak hanya menginginkan penertiban atas dua hal, yaitu yang sifatnya temporer dan yang sudah kedaluwarsa atau habis masa berlaku momennya. Namun pada huruf c, Pjs bupati keberatan atas penertiban baliho, spanduk dan banner yang bergambar Alfedri-Husni yang dianggap sebagai kegiatan sepanjang waktu.
"Kami berharap saudara mempertimbangkan baliho, spanduk, banner dan bentuk lainnya atau yang bersifat himbauan yang saat ini sudah terpasang lama dari OPD yang tidak ada dana pengganti dalam anggaran 2024 jika diturunkan saat ini," keterangan tertulis Pjs Bupati Siak dalam surat itu yang diterima CAKAPLAH.com, Kamis (03/10/2024).
Pjs Bupati Siak beralasan karena beberapa baliho dan reklame tersebut membayar retribusi ke pemerintah. Selain itu juga masih belum habis masa berlakunya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Siak Dardiri mengatakan, terkait permintaan Pjs Bupati Siak tersebut masih dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Riau. Sebab baliho yang harus ditertibkan berdasarkan PKPU sangat spesifik, yaitu harus memuat gambar, nomor urut dan partai politik.
"Namun kami sudah menyampaikan kepada Pemda, kalau Pemda punya pandangan lain terkait baliho dan spanduk gambar bupati dan wakil bupati ya silahkan. Nanti kami akan kaji lebih dalam terhadap hal ini dan kami juga akan berokonsultasi ke Bawaslu provinsi terkait hal ini," ujar Dardiri.
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha juga mengaku masih berkoordinasi dengan Bawaslu Riau apakah layak permintaan Pjs bupati tersebut diakomodir. Sebab secara regulasi hal ini justru menjadi rancu dan bertentangan.
"Sementara ini kami berpendapat kalau poin c itu seperti himbauan yang berkesinambungan atau digunakan dalam waktu yang lama sampai nanti bupati yang cuti aktif kembali. Seperti himbauan pembayaran pajak dan lain-lain," ungkapnya.
Fadli pun mengaku bingung dengan maksud surat tersebut, saat ini pihaknya belum menertibkan reklame sesuai yang diminta oleh Pjs bupati Siak sembari menunggu instruksi Bawaslu Riau.
"Saya takut salah persepsi, kalau itu supaya tidak rancu, sebaiknya langsung sama Pak Pjs. Sejauh ini kami tidak menertibkan baliho sebagaimana dimaksud," tutupnya.*
Sumber: cakaplah.com